Kamis, 18 Oktober 2012

Wuih Camat Pelihara Harimau Disita

Custom HTML Atas Bekasi, ON : Liga Anti Perdagangan Satwa Liar Balai Konversi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama petugas kepolisian Kehutanan di Bekasi mengamankan puluhan satwa langka yang dilindungi undang-undang dari kediaman Camat Kramat Jati, Djakarta Timur, Rabu (17/10/2012) malam. Saat penyitaan satwa langka yang dilindungi tersebut, yang berada di rumah Ucok Harahap warga Jalan Taruna 5, Rt 06 Rw 02, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Dravidian Bekasi, Jawa Barat, sempat menuai kericuhan dengan kerabat pemilik rumah yang tidak memperbolehkan wartawan mengambil gambar dengan menutup pintu gerbang. "Puluhan hewan satwa yang dilindungi ini akan langsung di bawa ke pusat perlindungan satwa di wilayah Tegal Alur, Cengkareng, Djakarta Barat. Dengan pengawalan ketat dari petugas polisi kehutanan, Mabes Polri, dan Pecinta Satwa," ungkap Penyidik BKSDA cristal Mustafa. Kendati demikian, Irma Hermawati Koordinator Lembaga Advokasi Satwa mengaku heran bahwa penyidik BKSDA tidak memberikan sangsi tegas terhadap kepemilikan hewan langka tersebut, mereka hanya sekedar menyita hewan satwanya saja. "Ironisnya pihak dari penyidik BKSDa tidak memberikan sangsi tegas terhadap kepemilikan hewan langka, hanya melakukan penyitaan saja," ujarnya. Berikut puluhan hewan satwa liar yang diamankan petugas Kepolisian Kehutanan yakni, burung jenis Molensis (2 ekor), burung jenis Nuri Kepala Hitam (3 ekor), Elang Bondol (1 ekor), ayam mutiara (1 ekor), burung jenis kakak tua jambul (7 ekor), burung jenis kakak tua patrician (4 ekor), julang atau rangkong (1 ekor), burung merak (1 ekor), burung mambruk (6 ekor), siamang (1 ekor), bayan merah (2 ekor), bayan hijau (5 ekor), burung Cendrawasih yang di keringkan atau di opsetan (10 ekor) dan harimau dewasa (1 ekor) serta harimau anak (1 ekor). :ngacir2 :ngacir2 :ngacir2 SUMBERCustom HTML Bawah
Voucher Deal dan Diskon Spesial Hanya di Kliktoday

Tidak ada komentar:

Posting Komentar